Berbeda dari pemerintahan pusat dimana jabatan – jabatannya sudah diketahui oleh masyarakat luas. Untuk pemerintahan desa, hanya sedikit sekali orang mengetahui posisi atau perangkat desa yang ada di dalamnya. Bahkan saking sedikitnya, jumlah orang yang mengetahui hal tersebut bisa dihitung dengan jari.
Ada beberapa faktor yang sukses melatarbelakangi tidak dikenalnya posisi dan tugas dari setiap perangkat desa. Namun pada umunya, ada dua faktor utama penyebab terjadinya hal tersebut. Faktor pertama ialah kurangnya informasi mengenai hal tersebut. Faktor kedua yakni masyarakat sudah apatis dan tidak lagi mau mengetahui tentang posisi di suatu pemerintahan desa.
Posisi dan Tugas dari Masing – Masing Perangkat Desa
Meskipun tidak diketahui oleh banyak orang. Sebenarnya informasi mengenai perangkat desa ini dapat dicari melalui situs – situs resmi pemerintah. Baik itu situs kementerian pembangunan daerah tertinggal hingga ke kementerian dalam negeri. Jika tidak menemukannya, maka informasi tentang hal itu dapat ditemukan dalam artikel ini. Berikut adalah posisi dan tugas dari perangkat desa 2019 :
- Kepala Desa
Seseorang yang memimpin suatu desa untuk menyelenggarakan pemerintah dimana pekerjaannya dibantu oleh perangkat desa disebut dengan Kepala desa. Pengertian tersebut terdapat dalam UU no.4 tahun 2014. Tugasnya sendiri ialah sebagai menyelenggarakan pemerintahan serta pemberdayaan desa.
- Sekretaris Desa
Sekretaris desa bisa dikatakan sebagai wakil kepala desa, dimana bertugas untuk membantu kades dalam menyelenggarakan pemerintah. Contohnya ialah mengelola administrasi desa, persiapan penyusunan desa dan sebagainya. Mengatur perangkat desa itu tugas lain dari seorang sekretaris desa
- Pelaksana Teknis Desa
Untuk posisi ini terbagi menjadi beberapa jabatan, dimana setiap pisisi punya tugas masing – masing. Contohnya :
- Kepala Urusan Pemerintah
Tugas : membantu kepala desa untuk pengelolaan dan perumusan bahan kebijakan pemerintahan.
- Kepala Urusan Pembangunan
Tugas : membantu kepala desa untuk pengembangan ekonomi serta pembangunan untuk masyarakat.
- Kepala Urusan Keuangan
Tugas : membantu sekdes untuk mengelola keuangan yang ada di lingkungan desa.
- Pelaksanaan Kewilayahan
– Kepala Dusun
Tugas : membantu Kepala Desa menunaikan kewajibannya di wilayah dusun.
- Administrasi
Tugas : mencatat data dan informasi penyelenggaraan desa ke buku administrasi desa.